• halaman_banner01

Berita

Penempatan dan persyaratan produk uji di ruang uji pasir dan debu:

1. Volume produk tidak boleh melebihi 25% dari volume kotak peralatan, dan basis sampel tidak boleh melebihi 50% dari luas horizontal ruang kerja.

2. Jika ukuran sampel tidak sesuai dengan klausul sebelumnya, spesifikasi terkait harus menentukan penggunaan metode berikut:

① Ruang uji pasir dan debu menguji komponen perwakilan produk, termasuk komponen seperti pintu, pintu ventilasi, penyangga, poros penyegel, dll.
② Uji sampel kecil dengan detail desain yang sama dengan produk aslinya.
③ Uji bagian penyegelan produk secara terpisah;

Komponen produk yang halus, seperti terminal dan kumparan kolektor, harus tetap di tempatnya selama proses pengujian;

Ituruang uji pasir dan debudidasarkan pada kondisi pengoperasian produk. Casing produk dapat dibagi menjadi dua jenis:

1: Tekanan di dalam selubung produk mungkin berbeda dari tekanan atmosfer eksternal, misalnya karena perbedaan tekanan udara yang disebabkan oleh siklus termal selama pengoperasian.
Untuk sampel dengan casing Tipe 1, letakkan di dalam kotak peralatan dan pasang pada posisi penggunaan normal. Kotak uji pasir dan debu dihubungkan ke pompa vakum untuk memastikan bahwa tekanan internal sampel lebih rendah dari tekanan atmosfer. Untuk tujuan ini, lubang yang sesuai harus disediakan pada casing. Jika sudah terdapat lubang drainase pada dinding sampel, tabung vakum harus disambungkan ke lubang tersebut tanpa perlu dilakukan pengeboran ulang.

Jika terdapat lebih dari satu lubang drainase, tabung vakum harus disambungkan ke salah satu lubang, dan lubang lainnya harus ditutup rapat selama pengujian.

2: Tekanan udara di dalam wadah sampel sama dengan tekanan luar. Untuk sampel dengan cangkang Tipe 2, letakkan di ruang uji dan pasang pada posisi penggunaan normal. Semua lubang terbuka tetap terbuka. Persyaratan dan solusi penempatan benda uji di kotak peralatan.
Di atas adalah seluruh isi penempatan dan persyaratannyakotak uji pasir dan debuuntuk produk uji.


Waktu posting: 30 November 2023